KARAWANG – Buntut dari pertemuan dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Saan Mustopa, di Rest Area 62 Tol Cikampek arah Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat tiga ketua dan satu anggota Panwascam di Kabupaten Karawang.
Ada sebanyak 20 orang ketua dan anggota Panwascam yang bertemu Saan saat itu, namun DKPP hanya memecat empat orang. Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri, DKPP sudah menetapkan empat orang Panwascam tersebut diberhentikan tetap sebagai ketua dan anggota Panwascam.
Ketua Bawaslu Karawang Kursin hadir ke Jakarta dan menerima salinan putusan pemecatan empat orang Panwascam. “Putusan dibacakan Rabu (10/4/2019) kemarin. Kami tentunya akan menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Roni, Kamis (11/4/2019).
Menurut Roni mengutip keterangan DKPP, empat orang yang diberhentikan yaitu Ketua Panwascam Cilamaya Wetan Ade Iwan Setiawan, Ketua Panwascam Tirtajaya Endang, Ketua Panwascam Telukjambe Timur Fredick A Kumontoy, dan seorang anggota Panwascam Banyusari Rofiudin.
Tiga orang ketua Panwascam dinyatakan melanggar karena menerima dan membagikan uang di setiap kecamatan. Sedangkan seorang anggota Panwascam Rofiudin melanggar karena aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa. Pertemuan itu berlangsung 5 Januari 2019. Dalam pertemuan itu setiap kecamatan menerima uang Rp1 juta. Total uang yang diterima Panwascam sebanyak Rp13 juta.
Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Barat Saan Mustopa sebelumnya mengakui adanya pertemuan itu. Menurutnya pertemuan itu atas inisiatif Panwascam yang ingin silaturahmi dengan dirinya. Saat itu dia dalam perjalanan dari Cirebon ke Jakarta Ada telepon dari salah seorang ketua Panwascam yang menyebutkan sejumlah anggota Panwascam ingin silaturahmi. Karena dalam perjalanan ke Jakarta dari Cirebon, dia meminta pertemuan dilakukan di Rest Area 62 Tol Cikampek. (one)