KARAWANG – Masih berkaitan dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 kemudian Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2018. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini secara khusus diperuntukan bagi asesmen kepala sekolah, dimana yang menjadi basisnya adalah kinerja. Demikian ungkap Ketua Panitias Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Jajat Sudrajat.
Jajat mengatakan, evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan persatu tahun sekali, jika memang kinerja bagus akan dilanjutkan ke tahun ke dua, tetapi jika kinerja dalam satu tahun itu kurang bagus maka akan dikembalikan kembali menjadi tenaga pengajar. “Namun jika kepala sekolah itu berprestasi, maka bisa berlanjut hingga empat periode. Sedangkan satu periode jabatan kepala sekolah itu sendiri adalah empat tahun,” ujarnya kepada Fakta Jabar usai memimpin rapat perdana Pansus Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (4/4).
Jajat menambahkan, selain adanya indikator tersendiri dalam menilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) seorang kepala sekolah. Untuk menjadi kepala sekolah juga harus menyiapkan portofolio yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan, selain lulus administrasi juga harus lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepala Sekolah selama tiga bulan. “Setelah mengikuti pelatihan selama tiga bulan dan dinyatakan lulus barulah layak menjadi kepala sekolah,” jelasnya.
Masih Jajat menambahkan, setelah memiliki sertifikasi lulus menjadi kepala sekolah belum langsung menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi menunggu kuota kepala sekolah yang kosong, pensiun atau menggantikan kepala sekolah yang evaluasi kinerjanya dinyatakan tidak bagus dan tidak diperpanjang. “Jadi sistem ranking, kalau ada yang baru menjabat dua tahun tetapi kurang bagus kinerjanya, maka secara langsung digantikan,” pungkasnya. (lil)