KARAWANG – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang, Firman Sopyan, menjelaskan proses pengajuan komplek percandian Batujaya menjadi cagar budaya nasional memerlukan waktu yang cukup lama.
Firman menyebutkan pertama Pemerintah Karawang meminta bantuan tim ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kajian di percandian Batujaya yang dipimpin DR. Lutfi Yondri.
“Dari hasil kajian tersebut terdapat 500 hektar luas lahan percandian, yang dibagi menjadi zonasi inti dan zonasi penyangga. Zonasi inti ini ditetapkan seluas 337 hektar yang didalamnya terdapat 62 percandian,” kata Firman.
Lebih jauh Firman menjelaskan, dari hasil penelitian percandian Batujaya telah ada sejak abad ke empat. Candi itu merupakan peninggalan dari Kerajaan Tarumanegara.
“Digunakan sebagai tempat peradaban religi masyarakat Hindu-Budha saat itu,” kata Firman.
Masih menurut Firman, sebelum itu wilayah percandian Batujaya juga ditemukan artefak dan fosil-fosil pra sejarah masyarakat buni.
Melalui surat keputusan Kemendikbud nomor 76/M/2019, komplek percandian Batujaya menjadi kawasan cagar budaya nasional. Candi tertua di Indonesia itu diharapkan menjadi daerah tujuan wisata sejarah dan budaya nasional.(cim)