Dewan Minta Pemda Tingkatkan Perijinan Pariwisata

PURWAKARTA – Seiring makin bertumbuhnya titik-titik pariwisata di Purwakarta, DPRD memandang perlu agar pemerintah daerah terus meningkatkan sistem perijinan kepariwisataan, termasuk segala sesuatu yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor ini. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani di ruang kerjanya, seusai melakukan kunjungan kerja bersama anggotanya ke Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini.

“Saat ini pemerintah daerah dan DPRD Purwakarta harus terus meningkatkan sistem perijinan kepariwisataan, karena perijinan kepariwisataan merupakan indikator penting dalam rangka pengembangan Purwakarta sebagai destinasi wisata, terutama dalam visinya melanjutkan Purwakarta istimewa,” ujar Fitri.

Dipilihnya Kabupaten Bandung Barat sebagai tempat studi banding, kata Fitri, karena Kabupaten Bandung Barat memiliki cukup banyak destinasi wisata yang sudah sangat terkenal, terutama di daerah Bandung Utara. Misalnya, lanjutnya, Sunter Jaya Lembang, Geopark, agro wisata kopi dan Pasir Lengo Gunung Halu di Bandung Barat Selatan, Desa Wisata Pasir Angsana Cikalong Wetan, pengembangan area perkebunan Walini dan lain-lain.

Lebih jelasnya, terang Fitri, untuk destinasi wisata alam dan hiburan lebih tersebar di Wilayah Bandung Barat Utara termasuk daerah Lembang, Cisarua dan Parongpong, sedangkan untuk agro wisata tersebar di wilayah Sindang Kerta, Gunung Halu, Cikalong Wetan.

Menurut Ketua Komisi I, untuk Perda Hiburan di Kabupaten Bandung Barat sudah termasuk dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata. Sedangkan, dalam RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2019-2023, kepariwisataan dikolaborasikan dengan pertanian menjadi prioritas utama. Mereka menerangkan, dalam penerbitan ijin usaha wisata, tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah budaya, kearifan lokal, RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Adapun obyek wisata yang dimiliki, bisa dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan swasta untuk menghasilkan tambahan pendapatan daerah.

“Kita juga mempertanyakan, bagaimanakah sistem perijinan (rekomendasi) kepariwisataan selama ini tetap berjalan? Apakah keterlibatan Dinas Pariwisata masih dominan? Bagaimana pengelolaan destinasi wisata, termasuk retribusinya di sana? Apakah parameter perijinan tersebut ditentukan, karena belakangan bermunculan tempat-tempat hiburan yang dapat meresahkan masyarakat?” jelasnya.

Ditambahkannya, sekarang ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat tidak memberikan rekomendasi. Pasalnya, sejak tahun 2017 TDUP dikeluarkan oleh Dinas PTSP, di mana keterlibatan mereka hanya sebagai Tim Teknis dalam survey kelayakan lapangan, monitoring, evaluasi dan verifikasi berkas.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk retribusi hanya mengelola tiga tempat wisata, yaitu Situ Ciburuy, Curug Malela dan Gua Pawon, serta satu yang dikerjasamakan yaitu Maribaya. Sedangkan yang dikelola pihak swasta berjumlah ratusan, UKM, Pokdarwis dan pemerintah desa. “Target PAD mereka dari sektor pajak, antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan dan reklame yang terdapat di area wisata,” pungkasnya. (red/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polres Karawang Gencarkan Penangkapan Pengedar Narkotika, Kini Berjumlah 55 Pengedar telah Ditangkap

KARAWANG – Sepanjang Oktober 2024 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang ...