Sekretariat Dewan Fasilitasi Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD

PURWAKARTA – Sesuai Perda Kabupaten Purwakarta No.148/2016 tentang pembentukan Sekretariat DPRD, yakni bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sedangkan, kegiatan reses mengacu pada SK DPRD No. 171.1/Kep.01- DPRD/2019.

“Sekretariat DPRD bertugas melayani dan secara teknis berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD,” jelas Drs. H Suhandi, M.Si, Sekretaris DPRD Purwakarta (Sekwan), ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Sekwan, sesuai hasil  rapat Bamus DPRD pada tanggal 9 Februari 2019, maka diputuskan  kegiatan reses pertama tahun 2019, berlangsung tanggal 25, 26, 27, 28, 29 Maret dan 1 April 2019 (6 hari kerja).

“Saya menugaskan jajaran untuk membantu kegiatan tersebut, baik secara teknis maupun monitoring. Saya sendiri melakukan monitoring di daerah Plered,” tegasnya.

Dikatakan Suhandi,  reses tersebut dilaksanakan di 6 daerah pemilihan (Dapil). Sebagaimana ditetapkan KPU, Dapil I di Kecamatan Purwakarta, Dapil II meliputi Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, Campaka dan Cibatu, Dapil III meliputi Kecamatan Pasawahan, Pondok Salam, Wanayasa dan Kiarapedes.  Dapil IV Kecamatan Bojong dan Darangdan. Dapil V meliputi Plered, Tegalwaru, Maniis. Sedangkan Dapil VI  meliputi Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Jatiluhur.

Reses, kata Suhandi, merupakan kegiatan dewan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, masyarakat dapat bertemu langsung dengan pimpinan atau anggota DPRD, serta dapat menyampaikan langsung berbagai aspirasinya. “Selanjutnya, aspirasi masyarakat itu menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada reses pertama ini tema yang diangkat adalah Penjaringan Aspirasi Masyarakat dan Sosialisasi Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta 2018 – 2023.

Dalam kesempatan reses tersebut, anggota DPRD juga menyampaikan produk-produk hukum (Perda) yang telah dihasilkan dan kegiatan-kegiatan lainnya.

“Belum lama ini DPRD telah menghasilkan Perda Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), Rumah Susun, Pengelolaan Air Limbah Domestik dan terakhir RPJMD,” ujarnya.

Sedangkan yang sedang dilaksanakan adalah Raperda  CSR, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan terakhir yang diajukan Bupati adalah tentang LKPJ (laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati tahun 2018. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...