OTT Direktur Krakatau Steel, Ini Kronologinya

FAKTAJABAR.CO.ID – KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Ini kronologi OTT itu.

Dalam kasus ini, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Kurniawan Eddy Tjokro masih buron.

“Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, dikutip dari Detik.com, Sabtu (23/3/2019).

Setelah mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK lalu mengamankan Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (22/3). Dari Wisnu, KPK mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat.

“Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” ujarnya.

Secara paralel, tim KPK mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

“Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya. KSU diamankan sekitar pukul 23.53 WIB,” tuturnya.

Sementara, tim KPK lainnya pergi ke Cilegon dan mengamankan General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) Heri Susanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB.

“Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...