PURWAKARTA – Koordinator Pansus C DPRD Purwakarta Hj. Neng Supartini, S.Ag mengatakan, dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Raperda tentang CSR (Corporate social Responsibility ), belum lama ini pihaknya melakukan studi banding ke DPRD Kota Tangerang Selatam dan Setda Kabupaten Tangerang, yang dijuluki kawasan seribu industri. Selain itu, Pansus C juga berkunjung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana mekanisme pelaksanaan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta bagaimana payung hukumnya?” ujarnya. Tujuannya, lanjutnya, Pansus C ingin mendapat masukan atau pembanding agar dalam penyusunan Perda dapat dihasilkan produk hukum yang dapat berguna bagi masyarakat luas.
Menurut Neng Supartini, sesuai dengan PP No. 47 /2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka CSR merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk membantu pencapaian pembangunan nasional. Selanjutnya, di daerah penjabarannya melalui Perda.
Diterangkannya, di Kota Tangerang, awalnya mengacu pada SK Walikota No. 220/2013, maka di sana dibentuk Forum CSR. Keanggotaanya, kolaborasi antara pihak swasta, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, legislatif, dan eksekutif. Namun, dalam rangka menata ulang mekanisme pengelolaan dana CSR agar lebih tepat sasaran, maka SK Walikota tersebut akan diubah menjadi Perda.
Neng Supartini menegaskan, CSR bukan semata-mata terfokus pada dananya, melainkan mencakup manajemen, maksimalisasi, dan efektifitas potensi uang perusahaan swasta, sehingga pengelolaan benar-benar tepat sasaran. ”Yang dimaksud tepat sasaran, adalah penggunaannya untuk pembenahan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga yang tidak mampu,”jelasnya.
Ia menambahkan, kalau di Kabupaten Tangerang sudah ada Perda No.15/2011 serta Keputusan Bupati No. 419/Kep.283-Huk/2018, yang mengatur tentang CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Di sini diatur, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai mediator, bukan sebagai pengelola dana CSR.
Sementara dari Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, kata Neng Supartini, ia mendapat penjelasan, bahwa pengelolaan dana CSR di sini diatur oleh Perda No. 2/2016 tentang sumbangan pihak ketiga. Sumbangan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
“Pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan atau badan hukum. Sedangkan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja dan untuk teknisnya diserahkan pada pihak ketiga,” ujarnya, seraya menambahkan, dana CSR tidak wajib masuk ke kas daerah.
Adapun susunan Pansus C selengkapnya adalah Koordinator Hj. Neng Supartini, S.Ag, Ketua Ujang Rosadi, Wakil Ketua Alaikassalam, SH.I, dan anggota adalah Hj. Enah Rohanah, UM Sulaeman, Sutisna, SH, MH, Rifky Fauzi, SH.I, Andryan, H. Budi Sopani Muplih, S.Ag, Imam Subekti, Isep Saprudin Yahya, SH, MM, Apud Saepudin, H.Amas Mastur, H. Agus Sundana. (red)