PURWAKARTA – Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta godok Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yakni peraturan mengenai penggunaan aset daerah oleh perorangan dan/atau badan berupa harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Adapun Raperda ini adalah perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Demikian disampaikan Ketua Pansus A H. Ade Ahmad, di ruang kerjanya baru-baru ini. “Üntuk kepentingan itu kami baru saja melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Semarang dan DPKAD Kota Semarang,” jelasnya. Tujuan dan sasaran kunjungan kerja, sambungnya, untuk mendapat masukan sebagai bahan telaahan dan kajian dalam rangka evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan tersedianya dokumen hasil kunjungan sebagai salah satu bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, raperda ini juga merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun, retribusi jasa usaha yang boleh dipungut oleh Pemerinttah Daerah terdiri dari 9 jenis yaitu, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, dan retribusi tempat rekreasi dan olah-raga.
“Hal ini bisa jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,” jelasnya.
Dalam kunjungan itu, kata H. Ade, Pansus A diterima oleh Ketua Bapemperda didampingi oleh Sekretariat DPRD Semarang dan Pejabat BKUD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Semarang. Sedangkan di DPKAD Kota Semarang, diterima oleh Subbid Pemanfaatan Aset, Subbag Umum dam Kepegawaian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.
H Ade Ahmad menerangkan, kesimpulan dari kunjungan, dalam penyusunan raperda ini sebaiknya dilakukan penelaahan lebih mendalam, termasuk penentuan besaran tarif. Artinya, harus diukur segi kemanfaatan, frekuensi pemakaian, kapasitas, umur ekonomis, jangka waktu dan atau luas lahan atau beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
“Di Semarang banyak tarif yang bisa dipungut, tetapi penentuan tarif retribusi adalah tidak semata-mata mencari sumber pendapatan, akan tetapi tetap mengedepankan azas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun susunan Pansus A selengkapnya adalah Koordinator Warseno, Ketua Pansus H. Ade Ahmad, Wakil Ketua Zaenal Arifin, sedangkan anggota adalah H. Dudung Abdullah, H. Oja Sutisna, Lina Yuliani, Hj. Ina Herlina, Sri Fitri Fatmawati, Dini Yuliani, H. Ahmad Sumitha Sutjana, BE, Yanthi Nurhayati, S.Pd, Darmita, H. Ihwan Ridwan, SE, Asep Chandra, Ragil Sukamto. (adv)