KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang menggelar MoU dengan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Karawang. Kerjasama tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum dalam penanganan perdata dan Tata Usaha Negara (Tun).
“Hari ini kita melakukan MoU dengan DPRD Kabupaten Karawang. Dimana bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan mou dengan pemerintah daerah, DPRD, BUMN dan BUMD,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie di gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin (18/3/2019).
Ia menjelaskan kerjasama yang dilakukan kejaksaan itu berdasarkan Undang-Undang yang telah ditentukan oleh negara.
” Kita melaksanakan (kerjasama) sesuai pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004,” katanya.
Manfaat kerjasama ini, lanjutnya, secara surat kuasa khusus pihak Kejari Karawang bisa melakukan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam perdata dan tata usaha negara (Tun).
“Program ini diinisiasi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karawang,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Karawang Toto Suripto mengaku kerjasama tersebut merupakan upaya dari legislatif untuk terus melakukan perbaikan kinerjanya.
“Kita terus berupaya untuk berdampingan. Bagaimana MoU ini merupakan upaya kita untuk memperbaiki kinerja kita untuk masyarakat,” katanya. (adv)