KARAWANG – Setelah melaksanakan agenda Kujungan Kerja (Kunker) keberapa daerah, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan, DPRD Kabupaten Karawang, langsung menggelar rapat bersama Dispersip, BPKAD, BKPSDM, perwakilan Kepala Kantor Kecamatan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (18/3).
Dalam rapat tersebut, tiga point penting yang terintegrasi untuk mewujudkan sistem tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, sebagai ruh penunjang kerja organisasi dalam pemerintahan, antara lain perlu adanya Regulasi, Tenaga Ahli atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keberpihakan Pagu Anggaran. Demikian ungkap Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah, Amd. kepada Fakta Jabar, Senin (18/3).
Rosmilah menambahkan, terwujudnya tata kelola arsip yang efektif dan efisien itu dapat dimulai dengan penyempurnaan regulasi atau adanya payung hukum sebagai penyelenggaraan kearsipan. Kemudian dilengkapi dengan infrastruktur sarana dan prasarana yang layak untuk dijadikan Depo Arsip. “Terpenting juga, adalah mempersiapkan pegawai dalam bidang kearsipan yang mempunyai keahlian dan benar-benar kompeten di bidang kearsipan,” jelasnya.
Masih Rosmilah menambahkan, meskipun memiliki tenaga ahli yang kompeten tetapi Pagu Anggaran tidak berpihak, maka tata kelola arsip tidak akan berjalan dengan baik. Karenanya dibutuhkan gebrakan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan stimulus bagi para petugas kearsipan (arsiparis). “Seperti saat kami Kunker ke Kota Bandung, arsiparis diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp. 4 Juta oleh Pemkot Bandung. Maka dengan adanya kompensasi dan penghargaan itu semakin banyak SDM/ASN yang tertarik untuk menjadi arsiparis,” pungkasnya. (lil)