KARAWANG – Endang (50), pelaku penusukan mantan istri bernama Yati Sumiati (40) di rumahnya, Kampung Jebug Kaum II Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (9/3) terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, Endang dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP yang mempunyai ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya kepada awak media saat prees release di Mako Polres Karawang, Selasa (12/3).
Pasca ditangkap, Endang langsung digelandang ke Mapolsek Karawang Kota setelah sempat akan melarikan diri usai melakukan aksinya. Dari keterangan sementara, penusukan tersebut diduga dikarenakan karena ada perkataan dari korban yang menyakiti pelaku sehingga pelaku nekad mengambil pisau dan menusukan kepada korban.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dan keadaannya sudah mulai membaik,” terangnya.
Baca Juga: Ditolak Menikah, Endang Tega Menusuk Pacar Sendiri Dengan Pisau
Sebelumnya, lantaran sakit hati dengan perkataan Yati usai ditolak untuk rujuk, Endang nekat mengambil sebilah pisau yang tersimpan di jok motornya dan langsung menusukan pisau tersebut ke arah perut Yati. Akibat peristiwa tersebut, Yati mengalami luka tusuk dan robek di bagian perut serta lengan kanan sebelah kiri.(one)
Video: