KARAWANG– Kasatlantas Polres Karawang AKP Bariu Buwana S.iK menyatakan jika penyidik pegawai negeri sipil (Dishub dan Dispenda) dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
” Hal tersebut sesuai pasal 266 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya, Selasa (5/3).
Ditegaskannya, setiap petugas Dishub dan DLLAJ yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.
“Di jalan umum, bila ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia di jalan umum harus didampingi oleh Polri tanpa terkecuali,” tegasnya.
Menurutnya petugas yang berwenang menghentikan ranmor di jalan umum hanya Polri, setelah pemeriksaan kelengkapan surat ranmor sudah selesai baru petugas Dishub melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berkaitan dengan persyaratan teknis dan layak jalan (Kier).
“Tidak hanya petugas Dishub dan DLLAJ saja, petugas Dinas Pendapatan Daerah atau yang dikenal dengan sebutan Dispenda juga dapat melakukan razia kendaraan yang berkaitan dengan pajak kendaraan dan tentunya juga harus didampingi anggota Polri,” pungkasnya. (one)