FAKTAJABAR.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30% sampah dan menangani sampah sebesar 70% termasuk sampah plastik.
Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya.Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.
“Ini adalah langkah nyata dari gerai ritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastic sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik,” ujar Roy Mandey Ketua Umum Aprindo, di Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.
Ia mengatakan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik di masyarakat.
“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab” terangnya.
Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastic akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal 200 rupiah per lembarnya.
“Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.
Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.
Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastic sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No.81 thn 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastic tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” terangnya.
Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastic berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, serta diikuti oleh industri lain sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan plastik di Indonesia.(cim/rls)