KARAWANG – Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan tim gabungan Satpol PP Kecamatan Cikampek dan Panwaslu Kecamatan Cikampek. Pasalnya ratusan APK itu dianggap melanggar aturan pemilu.
APK yang ditertibkan adalah spanduk dan baliho bergambar para calon legislatif yang melanggar aturan Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomer : 95/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/I/2019.
Ketua Panwas Kecamatan Cikampek, Ismu Hadi mengatakan, penertiban APK dilakukan agar peserta Pemilu 2019 lebih mematuhi aturan yang telah dibuat KPU. “Ini untuk menertibkan pemasangan APK agar tidak mengganggu pemandangan dan keindahan Kecamatan Cikampek,” katanya, Rabu (27/2).
Disebutkan Ismu, ada 346 bahan kampanye yang melanggar dan dipasang diarea-area terlarang, seperti tempat Ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana Publik, taman dan pepohonan.
“Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan Satpol PP Kecamatan Cikampek beserta jajaran kepolisian dan PPKD Kecamatan Cikampek di sepanjang Jl. Jendral Ahmad Yani dan Jl. Ir. Sudirman. Hasil penertiban di peroleh sebanyak 346 buah,” jelasnya.
Penertiban berjalan dengan lancar, aman dan tertib, Panwascam Kecamatan Cikampek sebanyak 2X sebelumya pernah melakukan penertiban APK pada tanggal 15 November 2018. Dengan dilaksanakan penertiban kami Panwaslu Kecamatab Cikampek berharap para peserta pemilu atau Caleg untuk mematuhi aturan yang ada agar tercipta pemilu yang kondusif, damai dan berintegritas.(dpn)