KARAWANG – Buntut aksi laporan dugaan pungutan liar sebagai kebijakan pemerintahan desa terkait proses pelaksanaan program PTSL di Kabupaten karawang dari sekelompok masyarakat dari unsur lembaga ke Ombudsman memaksa bagian hukum Pemda Karawang untuk berpikir lebih keras. Bahkan, para petinggi di tubuh Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) di Kabupaten Karawang turut dihadirkan untuk mengupas persoalan yang muncul dalam peluncuran program Pemerintah pusat yang berjuluk PTSL.
Alek Sukardi, Sekjen Apdesi Karawang ketika ditemui media, Senin (26/02) kemarin, mengatakan, Pemerintah daerah Kabupaten Karawang diklaim belum memahami kondisi ‘real’ terkait beberapa persoalan di lapangan yang mesti diselesaikan oleh masyarakat desa penerima program PTSL sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Antara lain, Pemerintah desa mesti mengurai persoalan bukti kepemilikan tanah yang tidak sedikit ditemukan masih berupa hak milik adat untuk mengikuti program PTSL,”Peraturan daerah Kabupaten Karawang yang digunakan sebagai dasar pijakan untuk pemerintah desa memproses kegiatan program PTSL dari Pemerintah pusat dianggap lahir tanpa meminta pendapat dari pemerintah desa. Sebab itu, persoalan soal laporan masyarakat ke Ombudsman pun akhirnya muncul saat proses pelaksanaan program PTSL digelar disejumlah Pemerintah desa. Apalagi ketika Kepala desanya kurang luwes,” ujarnya saat jalani perawatan kesehatan di Klinik Dr.Didit Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. (red)