Begini Penjelasan Dadang S Muchtar Soal Rekrutmen P3K

KARAWANG – Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Dapil Jabar VII, Dadang S Muchtar mendapatkan suatu pertanyaan dari salah seorang guru di SMPN 1 Karawang ketika rapat dengar pendapat Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika pekan lalu.


Pertanyaan itu soal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk umum. Pasalnya yang harus diutamakan ialah tenaga pendidik honorer K2. Sampai sekarang nasibnya tidak diperhatikan.
Menurut Dadang, komisi II tengah memperjuangkan persoalan tersebut untuk guru honorer tanpa syarat. Namun sampai saat ini pembahasan belum selesai. Bahkan Dadang mengaku “ngamuk” kepada menteri persoalan tersebut.


“Sampai menterinya mencret tuh, saya ngamuk-ngamuk dulu zamannya pak Yudi. Akhirnya digantu juga menteri ASN. Nah yang sekarang belum ada kejelasan lagi,” sebutnya.


Dadang mengatakan honoter K2 se Indonesia mencapai 438 ribu lebih. Sehingga jika dikembalikan ke daerah masing-masing masalahnya adalah anggaran untuk gaji. “Mampu atau tidak bupati gaji-nya? ya minimal tiap kabupaten gaji UMK sesuai daerahnya,” ujarnya.


Masih menurut dia, nanti pemahasan itu akan berlangung dengan bupati ditiap daerah. Jika bupati siap untuk anggaran gaji P3K tinggal disahkan saja. “Keputusan ada di bupati sebagai kebijakan di daerah untuk gaji nya,” kata dia lagi.

Sementara pemberitaan dimedia massa, Pemkab Karawang justru berharap kepada Pemerintah Pusat agar menggelontorkan lebih besar lagi Dana Alokasi Umum (DAU) apabila guru dan para tenaga honorer yang selama ini ada harus dimasukan menjadi P3K.

“Jika memang harus daerah yang menggaji mereka tentunya Pemerintah Pusat mesti lebih besar lagi menggelontorkan DAU. Jangan sampai biaya pembangunan lebih kecil dibanding dana untuk gaji,” ujar Bupati Cellica Nurrachadiana, kepada wartawan.

Bupati pastikan, jika regulasi yang mengatur adanya kewajiban Pemerintah Daerah tentang hal ini telah jelas dan tersedia, pihaknya mau tidak mau akan melaksanakan perintah tersebut. Kendati tidak disebutkannya, bahwa beban APBD Karawang untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan rumah pembangunan yang ada sekarang saja seringkali memunculkan angka defisit.

“Prinsipnya, kita siap membayar guru honorer dengan status P3K apabila hal itu sudah menjadi ketentuan Pusat. Hanya ya kita butuh regulasi yang jelas terlebih dahulu. Dan bagaimana dengan daerah lainnya? Kalaupun ada P3K, ini baru akan kita proses seleksinya. Yaitu dengan merekrut calon tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, maupun guru,” tandas Cellica.

Dalam proses seleksi itu nanti, pihaknya bersama DPRD Karawang telah memposting kebutuhan biayanya melalui APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 650 juta. Biaya sebesar ini, diakuinya, belum termasuk peruntukan pembayaran honorarium bagi calon tenaga P3K yang lolos seleksi dan ditempatkan kelak.


“Apalagi ketentuan besaran honor per bulannya sama dengan gaji PNS golongan III/a,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...