KARAWANG – Berkaitan dengan pelayanan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang melakukan study comparative dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Kamis (7/2).
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST. menjelaskan, bahwa pelayanan e-KTP di Purwakarta tidak dilakukan hanya di Disdukcapil saja, tetapi perekaman juga sudah bisa dilaksanakan di tiap-tiap Kecamatan melalui kordinator atau petugas yang ditunjuk oleh Disdukcapil. Selain itu, perekaman juga sudah bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah. “Memang perekaman di sekolah itu dinilai lebih efektif, sebab saat ini jarang sekali ada anak yang tidak sekolah, terlebih usia 16-17 tahun itu rata-rata usia sekolah di SMA,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Jumat (8/2).
Indriyani menambahkan, untuk blangko e-KTP memang Kabupaten Purwakarta mendapatkan hanya 10 ribu blangko, lebih sedikit ketimbang Kabupaten Karawang yang mendapat alokasi blangko sebanyak 24 ribu. Jumlah tersebut mungkin disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencetakan e-KTP yang masih menjadi pekerjaan rumah saat ini. Sistem Pencetakan e-KTP di Purwakarta bisa dilakukan melalui kordinator yang ada di setiap kecamatan, yang kemudian berkasnya dibawa langsung oleh kordinator itu sendiri. “Jadi tidak berbondong-bondong sehingga tidak terjadi penumpukan di Dinas, kecuali yang memang bersifat urgen atau yang memang musti langsung ke Disdukcapil,” jelasnya.
Masih Indriyani menambahkan, selain pelayanan e-KTP, di Purwakarta ada juga uang kadedeuh untuk kematian yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp.1 Juta, dengan syarat mempunyai akte kematian. Maka, dengan stimulus seperti itu presentasi pengurusan akte kematian di Purwakarta menjadi meningkat. Sehingga mungkin perlu dicontoh oleh Kabupaten Karawang, sebab kesadaran masyarakat untuk pengurusan akte kematian masih rendah, karenanya database kependudukan sering tidak up to date.
“Terlebih lagi di Purwakata itu ada istilah three in one, dimana masyarkat ketika mengurus akta lahir secara otomatis mendapatkan KK dan NIK. Dan sistem itu, dilakukan melibatkan kerjasama dengan para Bidan Desa. Jadi diharapkan kesadaran warga karawang untuk lebih meningkatkan presentasi akta lahir dan kematian, selain itu juga perlu inovasi dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (lil)