FAKTAJABAR.CO.ID – 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberhentikan. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan September 2018 lalu.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafrudin dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Haria Wibisana meminta agar segera memberhentikan para ASN atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap hingga awal 2019 ini.
Menindaklanjuti SKB tersebut, Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada 22 orang terdiri dari 8 ASN aktif dan 14 pensiunan pada 21 Januari lalu. Ke 22 orang tersebut diberhentikan dari status kepegawaian atau pensiunan serta hak-hak seperti gaji, tunjangan dan uang pensiun.
“Saya lakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan saya kira,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).
Dia mengungkapkan, telah mengeluarkan SK pemberhentian kepada para ASN tersebut. Selain itu, pemberhentian sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat.
“Pake SK saja, saya sudah arahkan mengikuti aturan. Bahwa aturannya harus diberhentikan kita berhentikan,” ujarnya.
Terpisah Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar menambahkan telah memberhentikan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai arahan pemerintah pusat. Sebanyak 22 ASN itu diberhentikan secara tidak hormat.
“Kita melaksanakan tugas dari SKB 3 menteri. Ini dimonitor oleh KPK dan mereka memantau sampai mana pelaksanaannya. Kami baru 22 orang berdasarkan dari BKN karena kami daerah sifatnya menerima dan melaksanakan,” ujarnya. (red)