ASN Dinkes Subang Divonis 5 Tahun Penjara

FAKTAJABAR.CO.ID – ASN Dinas Kesehatan Pemkab Subang yang menjabat Bendahara Pengeluaran, Suhendi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana jaminan persalinan dari APBD Subang 2013.

‎Pada 2013, Pemkab Subang menganggarkan dana Rp 5 miliar untuk program Jampersal dan Jamkesmas.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhammadi, akibat perbuatan Suhendi negara mengalami kerugian Rp 2,5 miliar. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan,” kata Fuad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019).

Seperti diketahui, Suhendi juga ‎divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Pemkab Subang dengan vonis tujuh tahun.

Selain itu, terdakwa Suhendi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar satu bulan setelah ada keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak memiliki uang, bisa diganti dengan harta bendanya, dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun,” ujar hakim.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan masih menjalani hukuman. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan hakim dalam putusannya, dana Rp 5 miliar untuk Jamkesmas dan Jampersal di APBD Subang 2013 itu diperuntukkan untuk 40 Puskemas di Subang. Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan.

Seharusnya anggaran Jampersal-Jamkesmas tahun 2013 tersebut digunakan untuk honor panitia, honor pengadaan jasa, belanja alat tulis kantor dan lainnya.

“Bahwa terdakwa Suhendi memindahbukukan dari rekening kas daerah di BJB ke rekening pribadinya.
Terdakwa sudah terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Triknya dengan memindah bukukan rekening,” tandasnya.

Bahwa ‎terdakwa memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan saat dijabat Budi Subiantoro pada cek Bank BJB. Setelah uang tersebut dicairkan maka terdakwa menyalurkan dana tersebut ke 40 puskemas,

“Tapi hanya sebesar Rp 2.547.114.750 sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata hakim.(dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Faktajabar.co.id – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, PT PLN ...