KARAWANG – Turun ke jalan, Warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur menuntut PT Grahayana untuk segera mengganti tanah pemakaman seluas 459 meter yang kini dijadikan akses jalan menuju Perumahan Grahayana sesuai kesepakatan.
Ratusan warga yang kesal langsung memblokir akses jalan ke perumahan dan bakal mengecor akses jalan tersebut bila tidak ada solusi atas permalasalahan tersebut.
Koordinator lapangan aksi Forum Rawarengas Bersatu, Carlim Mulyana menyatakan, pihak PT Grahayana diduga telah mengabaikan terkait kesepakatan antara perwakilan warga dengan perwakilan PT Grahayanan pada 11 Juli 2013.
“Hasil kesepakatannya antara lain, PT Grahayana bakal mengganti tanah yang ada di Dusun Rawarengas seluas 459 meter. Akan diganti 1:5, kata Carlim.
Namun, di 24 November 2014, tanah pengganti seluas 2.380 meter yang dijanjikan, malah disertakan sebagai syarat pendirian perumahan. Dalam Perda, perumahan boleh berdiri bila pengembang membuat lahan seluas dua persen dari total luas lahan perumahan untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Sementara itu, Sekretaris Forum Rawarengas Bersatu, Muharom Setiamulya mengatakan, awalnya PT Grahayana ingin membangun perumahan tapi tidak ada akses jalan. Maka dipakailah tanah pemakaman sebagai akses jalan dengan syarat ada tanah pengganti.
“Tapi, tanah pengganti yang dijanjikan itu secara administratif tidak kuat karena hanya berupa surat keterangan. Malah tanah pengganti itu akan disertakan sebagai persyaratan untuk menggugurkan syarat pendirian perumahan,” kata Muharom.
Salah satu ahli waris tanah pemakaman, Oma Miharja menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila tuntutan warga tidak didengar.
“Kembalikan tanah kami,” kata Oma.
Warga menuntut Grahayana mengembalikan tanah yang telah dijanjikan dan meminta Grahayana memohon maaf secara terbuka di media massa karena telah membohongi warga.
Sampai berita ini ditulis, pihak Grahayana tidak bisa dimintai keterangan.(one)