Dalam Sehari Begal Asal Lampung Ini Mampu Gasak 6 Motor

KARAWANG-Polisi berhasil menangkap Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Kabupaten Karawang asal Lampung Timur berinisial RAI. Tidak tanggung tanggung, RAI yang juga seorang residivis kasus Curanmor ini telah beraksi lebih dari 50 TKP dan dalam sehari, tersangka berhasil menggasak 5 sampai 6 motor.

“Saya beraksi di daerah Karawang sudah sekitar 50 kali. Dalam sehari minimal 5 sampai 6 motor saya dapat,” jelasnya saat giat pres release di Mapolres karawang, selasa (29/1).

Diakui tersangka, tersangka hanya membutuhkan waktu 7 jam setiap harinya dari jam 9 pagi hingga jam 4 sore untuk melancarkan aksinya. Dalam satu minggu, tersangka hanya beraksi 4 hari yaitu setiap hari Minggu, Sinin, Rabu dan Sabtu.

“Saya beraksi hanya siang hari dan malam harinya saya ga keluar,” akunya.

Dalam melancarkan aksinya tersangka juga selalu membawa senjata api yang dibelinya seharga 4 juta rupiah di wilayah lampung.

Sebelumnya, Tim anaconda Polres Karawang kembai berhasil melumpuhkan satu tersangka spesialis Curanmor asal Lampung yang telah beraksi lebih dari 50 TKP di wilayah Kabupaten karawang. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan lantaran tersangka berusaha kabur saat akan diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka berinisial RAI (29) asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dari 50 TKP yang telah dijalankan tersangka, salah satu aksi tersangka pernah terekam kamera CCTV di Depan Apotek Kimia Farma Kelurahan Tanjungpura pada 3 November 2018.

“Saat beraksi, pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan pelaku juga selalu membawa senjata api dan senjata tajam setiap kali beraksi,” jelasnya pada awak media di Mapolres Karawang, Selasa (29/1).

Lanjut Kapolres, dari tangan tersangkan, polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 1 buah pisau, 2 buah kunci leter T beserta mata kuncinya dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi T 4759 PH.

Baca juga: Beraksi Lebih Dari 50 TKP, Begal Asal Lampung Ini Ditembak Polisi

“Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka lainnya yaitu OT dan SM,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata api tanpa hak.

“Kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (one)

Video:

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...