FAKTAJABAR.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memgimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Sumedang untuk menjaga netralitas.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya, mengatakan, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, yakni menunggah gambar calon legislatif atau calon presiden dan wakil presiden.
“Terlebih, saat ini kan menjelang pemilu 2019,” kata kata Ade saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumedang, seperti dikutip dari Tribunnews.com (25/1/2019).
Ade mengatakan, alasan para ASN yang mengunggah gambar peserta pemilu 2019, karena alasan ketidaktahuan, sehingga menanggap hal tersebut adalah sebuah bentuk kewajaran.
“Alasannya cuma share saja katanya, tidak bermaksud lain. Dalam Undang-undang (UU) ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas, dijelaskan, seharusnya ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang, terbukti melanggar netralitas, karena mendukung salah satu calon anggota legislatif.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas tersebut, yakni Dadang Nurholis (49), penyuluh agama di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, yang dibawahi Seksi Bimas Islam Kemenag.
Dadang terbukti membagikan bahan kampanye berbentuk gambar dimedia sosial, yang mana mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Kemudian, pelanggaran netralitas tersebut pun dilakukan oleh salah satu pegawai kepala UPTD dinas di Pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Pelanggaran yang oleh ASN tersebut, yakni mengunggah gambar ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, disertai tagar kampanye.
Sumber: Tribunnews.com