FAKTAJABAR.CO.ID – Target pencapaian pajak tahun 2019 Pemkab Purwakarta ditetapkan sebesar Rp256 miliar. Artinya, target angka ini naik 20% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana. Kata dia, kendati realisasi tahun 2018 hanya 98%, setara Rp 222,43 miliar, dari target yang ditentukan sebelumnya, namun dia optimistis hal itu bisa diperbaiki tahun ini.
“Realisasi pendapatan pajak daerah kita hanya mencapai 98% pada tahun lalu dari targetan pajak Rp225 miliar. Tapi tahun ini kita optimis bisa tercapai,” ujarnya.
Menurut Iyus, pencapaian tahun lalu yang kurang 2% dari target diantaranya akibat potensi lost dari wajib pajak, di antaranya rumah makan yang merupakan cukup potensial dalam penerimaan pajak.
“Ke depan kita maksimalkan,” jelas dia.
Meski demikian, pihaknya yakin target pajak tahun ini bisa terealisasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak itu berasal dari hotel, restoran, reklame, parkir, dan air tanah.
Hal tersebut bisa digali potensinya. Salah satunya dari sektor Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Begitu pula dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini menjadi penyumpang pertama dalam pendapatan pajak daerah. “Pendapatan dari PPJ, selama ini yang terbesar. Tahun kemarin saja, mencapai Rp 64 miliar,” ujarnya.
Untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak dirinya setiap tahun terus memberikan reward kepada wajib pajak yang sadar akan kewajibannya. “Ini sebagai bentuk apresiasi saja dari pemerintah, karena bagaimana pun wajib pajak harus diberikan penghargaan,” kata dia.
Dalam malam apresiasi pajak yang diselenggarakan Selasa (22/1/2019) malam di Bale Sawala Yudhistira, sebanyak 50 wajib pajak mendapat penghargaan. Ada beberapa kategori penilaian yakni terbaik, terbesar, tertaat, dan terpatuh. Kebanyakan mereka adalah para pengelola hotel dan restoran. (red)