Cegah Pungli dan Korupsi, Disdik Jabar Kerja Sama dengan Kejati dan Polda Jabar

BANDUNG– Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar menyosialisasikan pengawasan hukum terhadap pengelolaan dana pendidikan kepada kepala sekolah dan perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Acara yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/1/2019), diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pendidik dan pegawai dinas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, menyambut baik kolaborasi antara Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Disdik Jabar dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan.

“Dari perencanaan dan pelaksanaan sampai evaluasi sama dengan kejaksaan. Ada pendampingan,” ujarnya.

Ia mengatakan kolaborasi ini sama dengan program Jaksa Sahabat Guru.

Kejaksaan mendampingi dinas pendidikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

Selain itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam, menambahakan bahwa pihaknya juga akan menyosialisasikan pencegahan tindakan korupsi ini ke sekolah-sekolah.

“Kami ke lapangan juga, ada semisal sosialisasi narkoba digabungkan dikolaborasikan (sosialisasi pencegahan korupsi),” ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Dewi Sartika mengatakan bahwa jika praktik korupsi terjadi di lingkungan dinas pendidikan, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan untuk diproses hukum.

“Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah mengarah dan ada pembuktian kami harus serahkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Selain itu, kata Dewi Sartika, Pemprov Jabar memiliki program pendidikan karakater semisal Jabar Masagi.

Program ini diharapkan membentuk karakter peserta didik dan pendidik agar menjadi pribadi yang memiliki integritas.

“Ini juga bagian dari guru meningkatkan lemahaman pendidikan karakter sehingga itu kebiasaan dari para murid untuk melakukan hal itu (menghindari korupsi) ,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, memberikan arahan pada perwakilan sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Barat mengenai korupsi dari sudut pandang hukum.

Agung menyontohkan beberapa peluang terjadinya korupsi yaitu pada pengangkatan jabatan kepala sekolah, pengadaan sarana dan prasarana, penggunaan dana BOS, penerimaan siswa baru, jalur undangan masuk perguruan tinggi negeri, serta pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

Selain itu, menurutnya, ada pula kerawanan penyimpangan dana hibah yang terjadi pada Dinas Pendidikan yaitu adanya dana hibah yang sudah cair, tetapi keberadaannya tidak ada atau fiktif.

Kerawanan lain adanya proposal permohonan dana hibah yang tidak jelas kelengkapannya dan penggunaan proposal berulang kali, adanya pemberian dana hibah kepada penerimaan hibah yang penerimaannya secara rutin dan terus menerus, serta adanya penerima hibah yang mendapat dana hibah beberapa sumber dalam satu tahun anggaran.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...