FAKTAJABAR.CO.ID – Pemkab Purwakarta tambah akses layanan publik berbasis teknologi dalam aplikasi Ogan Lopian. Akses ini dinamai layanan kedaruratan (emergency call) dengan menggunakan kode 112.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Diskominfo Purwakarta, Iyus Rusli, menjelaskan pemkab sengaja meluncurkan program tersebut sebagai bagian dari ikhtiar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan program ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih praktis. Jadi, ini (layanan darurat 112,red) adalah menu pelengkap atau tambahan dalam aplikasi Ogan Lopian. Dalam pelayanan ini, masyarakat bisa mengirimkan aduan atau melaporkan jika terjadi sesuatu di wilayahnya. Misalnya, jika terjadi kebakaran atau memerlukan layanan ambulan dan hal-hal yang bersifat darurat lainnya. Satu kode nomor ini terhubung dengan layanan darurat yang diperlukan masyarakat,” jelas dia.
Untuk teknisnya, sambung Iyus, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat tinggal menghubungi nomor tersebut. Nanti, operator yang telah standby 24 jam akan langsung mengarahkan ke layanan yang diperlukan warga itu sendiri. (red)