Kepala Dusun Lewat Batas Usia Masih Bisa Melanjutkan Tugas, Begini Syaratnya?

FAKTAJABAR.CO.ID – Masa jabatan perangkat desa, terutama untuk jabatan kepala dusun, bisa melanjutkan sampai batas waktu 60 tahun. Demikian dijelaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, melalui sambungan telepon kepada Fakta Jabar, baru-baru ini.

“Sepanjang SK (surat Keputusan,red), khususnya untuk jabatan perangkat desa kadus (kepala dusun,red), sebelumnya tidak mencantumkan lama masa jabatan tugas masih bisa melanjutkan,” jelas Wawan Setiwan.

Hanya saja, sambung Wawan, dilanjutkannya jabatan perangkat desa kadus ini tidak melalui SK pengangkatan, melainkan diberlakukan melalui pengukuhan. “Karena aturannya berbeda, jadi jika ingin melanjutkan tugas bisa di SK-kan. Tapi melalui SK pengukuhan,” urainya.

Berikut ini uraian mengenai implementasi undang-undang terkait desa mengacu pada perbedaan masa jabatan. Ada yang masa jabatan sampai usia 65 tahun, namun ada yang periodesasi masa jabatan 20 tahun (bukan usia), dan tidak ada yang 60 tahun sebagaimana ketentuan dalam UU no 6 tahun 2015. Bagaimana implementasi pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2015 dan status hukum terkait masa jabatan perangkat desa tersebut? Apakah diberlakukan dengan ketentuan dalam aturan terbaru (UU dan PP) ataukah mengikuti perda yang lama dalam mengangkat perangkat desa?

Kesimpulannya? Undang-undang dimaksud seharusnya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), bukan Undang-Undang No. 6 Tahun 2015. Karena UU Nomor 6 Tahun 2015 adalah tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Berikut Rinciannya:

Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri atas:[1]
a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa berhenti karena:[2]
a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

Perangkat Desa yang diberhentikan (sebagaimana huruf c) karena:[3]

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah[4], yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP Desa”).Pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam PP Desa pun serupa dengan UU Desa.

Yang diatur lebih rinci dalam PP Desa adalah mengenai mekanisme pemberhentian perangkat Desa.[5]

Pasal 70 PP Desa misalnya yangmenyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

Dalam Permendagri 83/2015 disebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan karena:[6]

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ini berarti, baik dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur.

Setelah adanya UU Desa, semua peraturan yang terkait langsung dengan desa wajib menyesuaikan dengan UU Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Desa:

“Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Sebagai contoh peraturan daerah yang telah menyesuaikan dengan UU Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (“Perda Kuningan 13/2015”). Dalam Perda Kuningan 13/2015 disebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan, salah satunya karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.[7]

Contoh lainnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Perda Indragiri 4/2015”). Dalam Pasal 42 Perda Indragiri 4/2015 disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 (enam puluh) tahun.

Hal ini kemudian ditekankan lagi dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a Perda Indragiri 4/2015 bahwa perangkat desa yang diberhentikan, salah satunya karena telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Ini berbeda dengan peraturan daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Perda Indragiri 15/2009”), masa jabatan perangkat desa adalah sampai dengan yang bersangkutan berumur 56 tahun.[8]

Ketentuan yang Berlaku

Terkait pertanyaan Anda mengenai peraturan yang berlaku bagi perangkat desa yang diangkat sebelum adanya UU Desa, kita merujuk pada Pasal 118 UU Desa:

(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.

(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.

(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ini berarti bagi perangkat desa yang bukan pegawai negeri sipil (“PNS”), masa jabatannya mengikuti peraturan daerah pada saat pengangkatannya sebagai perangkat desa. Sedangkan perangkat desa yang berstatus sebagai PNS tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya.

Selain dalam UU Desa, pengaturan mengenai perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa beserta peraturan pelaksananya dapat dilihat juga dalam PP Desa dan Permendagri 83/2015.

Dalam Pasal 155 PP Desa diatur mengenai sekretaris Desa (salah satu perangkat desa), bahwa pada saat PP Desa ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Permendagri 83/2015 diatur secara keseluruhan perangkat desa, yaitu perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Permendagri 83/2015 tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.[9]

Hal serupa juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Mashari, dalam artikel Menjabat Sampai Usia 60 Tahun, Harapan Perangkat Desa Kandas yang kami akses dari situs berita Kedaulatan Rakat Online (www.krjogja.com). Mashari mengutip surat edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri Nomor 140/2035/PMD tertanggal 26 Maret 2015 yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Yakni berdasarkan peraturan perundangan yang dijadikan dasar pengangkatannya. Dan apabila yang bersangkutan telah selesai masa tugasnya, maka diberhentikan sebagai perangkat desa.

Jadi, merunut pada kesimpulan awal, maka perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa dan peraturan pelaksananya ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...