Di Karawang, Perselisihan Hubungan Industrial Tinggi

KARAWANG– Kepala Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Karawang masihh terbilang Tinggi,hingga berpengaruh kepada tingginya angka PHK yang dialami pekerja di Kabupaten Karawang.

“ meskipun hubungan industrial di karawang ini dibilang harmonis, namun tingkat perselisihan hubungan Industrial masih tinggi,” ucapnya saat dikonfirmasi Fakta jabar, Rabu (9/1)

Berdasarkan Data rekapitulasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mogok kerja Disakertrans Karawang tahun 2018, terdapat 125 Kasus dari enam jenis kasus yang ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang, dan melibatkan pekerja 24.880 orang dalam perselisihan tersebut.

“ada enam jenis kasus yang dimediasi di Disnakertrans, diantaranya Kepentingan,Hak, PHK,Antar SP,Mogok, dan Unjuk rasa. Selama Tahun 2018 kami menangani 125 kasus dari enam jenis kasus tersebut, dan melibatkan sekitar 24 ribuan tenaga kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, data dari BPJS KETENAGAKERJAAN terkait jumlah perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan yang disebabkan oleh habis kontrak, tutup operasional maupun pindah sebanyak 199 perusahaan dengan pengurangan tenaga kerja sebanyak 44.715 orang.

“ Dan untuk data tambahan lainnya, kami dapat laporan dari pihak BPJS ketenagakerjaan ihwal jumlah perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja, sudah barang tentu kami berharap tahun 2019 ini, perselisihan hubungan industrial bisa berkurang, agar iklim investasi maupun kondusifitas keamanan di Karawang tetap terjaga, terlebih angka pengangguran tidak bertambah,” pungkasnya (dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...