Biaya Rumah Sakit Menunggak, Dinkes Beri Solusi Masyarakat Tak Mampu

KARAWANG – Rapat hearing yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Karawang bersama pihak BPJS, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, terkait tunggakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan beberapa Rumah Sakit Swasta, akhirnya menemukan kesimpulan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, Spd,I. MH. mengatakan, sejak rapat pertama hingga rapat kedua ini BPJS tetap menggunakan kaca mata kuda dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018, bahwa sudah tidak ada ruang rekomendasi dari Dinsos. Tetapi pada akhirnya, Dinkes memberikan solusi melalui program Karawang Sehat dengan menyerap anggaran Rp.14 Milyar untuk mengcover warga masyarakat di tahun anggaran 2019. “Itu merupakan solusi Dinkes untuk mengantisipasi kasuistik yang terjadi ketika ada masyarakat kurang mampu yang sakit,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (9/1).

Sementara, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengungkapkan, bahwa menyikapi persoalan tersebut pihaknya hanya menjalankan kebijakan Perpres nomor 82 Tahun 2018. Pasalnya, ketika terbit aturan yang baru secara otomatis menggugurkan semua aturan di bawah Perpres nomor 12 Tahun 2013. Oleh sebab itu, dibuatkan turunan baru yaitu Peraturan BPJS nomor 6 untuk menguatkan amanah dan menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Jadi undang-undang tersebut untuk menguatkan JKN, bagaimana mendorong Pemerintah Daerah mengejar Universal Healt Coverage (UHC). Kami sebagai salah satu penyelenggara program JKN, peran kami diantaranya pengelolaan peserta yang sudah didaftarkan, mengcollect premi dan memberikan jaminan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Karawang, dr. H. Nurdin Hidayat mengatakan, Kabupaten Karawang ingin mencapai UHC, karenanya semua penduduk yang sudah memiliki NIK meskipun belum mempunyai KTP bisa menggunakan fasilitas BPJS. Mengenai anggaran, sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD 2 sebanyak Rp.31 Miliyar. Sedangkan Pemerintah Provinsi menyiapkan 40 persen apabila Pemerintah Daerah sanggup menyiapkan Premi untuk BPJS. “Atas komitmen Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah, maka pihak Provinsi sudah memasukkan anggaran Rp.25 Miliyar, total anggaran menjadi Rp.56 Miliyar untuk BPJS,” paparnya.

Nurdin menambahkan, untuk menuju proses tersebut memang membutuhkan waktu dan tenaga, terlebih kebutuhan masyarakat sangat mendesak oleh sebab karateristik Warga Karawang yang ketika sakit baru minta pertolongan. Maka, alangkah baiknya bagi keluarga yang tidak mampu, saat kondisi sehat itu melapor ke PSM agar didaftarkan sebagai peserta BPJS. “Tetapi akhirnya, Pemerintah Daerah memberikan kebijakan dengan menyiapkan anggaran Rp.14 Miliyar ditambah luncuran Rp.2,7 Miliyar maka total Rp.16,7 Miliyar untuk Karawang Sehat, sembari program UHC tetap berjalan, intinya bertujuan agar tidak ada warga karawang yang terlantar ketika sakit,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...