KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 26 tersangka pengedar narkoba dalam operasi gabungan yang dilaksanakan jelang Tahun Baru 2019. 26 tersangka yang diamanin tersebut terdiri dari pengedar shabu, ganja, obat obatan terlarang dan pengedar tembakau gorilla yang kerap mengedarkan di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan 10 tersangka merupakan pengedar perorangan, 3 sindikat atau kelompok merupakan pengedar shabu, satu sindikat merupakan pengedar ganja dan satu kelompok pengedar obat obatan terlarang.
“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya shabu shabu sebanyak 89 paket dengan total berat 261 gram, 4 paket ganja seberat 10,37 gram, obat obatan terlarang jenis tramadol sebanyak 13.215 butir dan tembakau gorilla sebanyak 3 paket seberat 6,7 gram serta 14 ponsel yang berhasil kita amankan,” jelasnya saat press release di halaman Mapolres Karawang, Selasa (8/1).
Dari hasil pengungkapan tersebut, ada satu tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti shabu seberat 2 ons yang diamankan di wilayah Teluk Jambe Timur. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli barang di tanjung priok.
“Kepada para tersangka, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun dan maksimalnya hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(one)
Video: