KARAWANG-Dikarenakan kurangnya persyaratan administrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang akan melakukan mediasi kepada rumah sakit dan 11 klinik yang putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Ini cuma kurang persyaratan. Kami akan mencoba mediasi. Pasti ada solusi,” ungkap Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Nurdin saat dihubungi, Senin (6/1).
Diakui Nurdin, pihaknya sangat menyayangkan adanya pemutusan kontrak BPJS Kesehatan. Terkait kekurangan persyaratan administrasi, Nurdin mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja kekurangan persyaratan administrasi tersebut.
“Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya harus ada mekanisme yang harus diambil,” ungkapnya.
Menurutnya, peran BPJS Kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang sangat penting. Nurdin menyebutkan, sebelumnya ada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi untuk persyaratan kontrak BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diminta tidak memutus kontrak.
“Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran, agar BPJS Kesehatan untuk tidak memutuskan kontraknya (tiga rumah sakit) tersebut,” ungkapnya.(red)