Kenapa Rumah Sakit Ramai-ramai Setop Layani Pasien BPJS Kesehatan?

FAKTAJABAR.CO.ID – Sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini.

Dilansir CNBC Indonesia, mayoritas kebijakan ini baru diumumkan manajemen RS secara mendadak. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi.

“Sehubungan dengan adanya perbaikan kerja sama antara RS Karya Media II dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] (BPJS), maka dengan ini kami manajemen RS Karya Medika II menginformasikan untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS,” tulis Surat Pemberitahuan No 156/DIR-RSKMII/XII/18.

Surat tersebut ditandatangani Pjs Direktur RS Karya Medika II, Dr Robinhood Damanik tertanggal 31 Desember 2018. Dalam surat tersebut, tercantum pula bahwa penghentian layanan baik rawat jalan maupun rawat inap, berlangsung mulai 1 Januari 2019 pukul 24.00 WIB, sampai adanya kesepakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan serupa juga juga dilakukan RS di daerah lain seperti RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur. Kondisi sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa.

“Dengan hormat kami sampaikan. Mulai tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 Rumah Sakit MM tidak melayani peserta JKN-KIS (BPJS) dan BPJS Mandiri. Demikian untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur RS MM Indramayu, dr Suwardi Astradipura MARS, dalam edaran tertanggal 1 Januari 2019.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, tidak membantah adanya penghentian kerja sama dengan sejumlah RS. Hal ini berkaitan dengan syarat sertifikasi akreditasi yang wajib dimiliki setiap fasilitas kesehatan (Faskes) Mitra BPJS Kesehatan.

Proses sertifikasi akreditasi, menurutnya, mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...