FAKTAJABAR.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap belasan buronan selama tahun 2018. Umumnya, buronan yang ditangkap terkait kasus korupsi dan sudah diputus bersalah.
“Tahun ini kami sudah menangkap 13 buronan kejaksaan dari seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jabar,” ujar Kepala Kejati Jabar, Radja Nafrizal di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, baru-baru ini.
Dilasir Tribunnews.com, dari 13 buronan itu, satu di antaranya yang ditangkap dan dieksekusi adalah Didi Supriadi, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara Rp 12,3 miliar. Dia dipidana penjara selama 8 tahun. Penangkapan Didi dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Solo.
Buronan lainnya yakni Ade Suhaya, adik kandung dari Bupati Subang H Ruhimat yang terpilih di Pilkada Subang 2013. Dia ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Mei 2018 oleh Kejari Subang.
Dia dinyatakan bersalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan putusan nomor 87 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Bdg karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Dinas Perikanan Kabupaten Subang senilai Rp 2,9 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan buron selama kurang lebih tujuh bulan.
Selain menangkap kembali 13 buronan, Kejati Jabar juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada 16 orang. “Semuanya terkait kasus korupsi, sebanyak 16 orang sudah kami cegah untuk ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan,” kata dia. (dbs)