Begini Formasi Belanja Rp2,1 Triliun APBD Purwakarta 2019

FAKTAJABAR.CO.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta tahun 2019 usai diketuk sebesar Rp2,1 triliun. Lalu bagaimana dan untuk apa saja pos-pos anggaran yang dimiliki.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta mengonfirmasi, dari Rp2,1 triliun APBD, Rp1,3 triliun di antaranya merupakan pos anggaran belanja tidak langsung.”Belanja ini terdiri dari belanja pegawai, belanja bantuan sosial, hibah, dana bagi hasil desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan desa,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha, baru baru ini, dilansir headlinejabar.com.

Sementara untuk belanja langsung dipatok sebesar Rp814 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk belanja kegiatan pemerintah daerah yang bersumber dari berbagai sektor pendanaan. “Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp465 miliar,” jelas Norman.

Terkait dengan pandangan bupati mengenai beban belanja yang dibilang masih besar ketimbang pendapatan, ini sedang dicarikan solusinya. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dan mencari potensi pendapatan yang lain. “Selanjutnya menekan belanja. Dan kemudian bila ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) bisa digunakan untuk mengurangi defisit,” terang dia.

Berkenaan dengan masalah defisit, lanjut dia, sebetulnya dalam proses perencanaan APBD tidak mungkin dipasang defisit. Antara pendapatan dengan belanja pasti berimbang. “Masalah ada biasanya dalam waktu tahun berjalan. Ketika pelaksanaannya, dalam APBD bisa saja terjadi pendapatan yang ditargetkan tidak tercapai,” papar dia.

Keberadaan Silpa bisa saja menutupi angka defisit. Anggaran ini bersumber dari program yang tidak terserap bahkan dari hasil penawaran kegiatan yang dilelangkan. “Silpa itu kan nilai anggaran yang memang diperuntukan menutupi defisit,” tutur dia.

Kemudian besaran alokasi dana desa (ADD) atau bantuan pemkab untuk desa tahun 2019 sebesar Rp100 miliar. Selanjutnya, dana desa (DD) atau bantuan keuangan desa dari pemerintah pusat sebesar Rp167 miliar. “ADD untuk membiayai penghasilan tetap (siltap). Diserahkan ke desa berdasarkan kebutuhan. Masing-masing desa besarannya berbeda. Untuk DD diserahkan ke desa tiga tahap dalam setahun. Sama, besarannya masing-masing desa berbeda,” tutup Norman. (dbs/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pelaksanaan Pencoblosan Pilkada Ditetapkan Hari Libur Nasional

KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi hari libur nasional, ...