KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis( 27/12) memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan sejak tahun 2016 hingga 2018 dengan dihadiri unsur Forkominda Kabupaten Karawang, BNNK Karawang dan Lapas Karawang.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, dari 118 berkas perkara pidana umum yakni berupa, Ganja sebanyak 6.255,6695 gram, Shabu Shabu 386,3958 gram, Obat terlarang jenis hexymer dan tramadol sebanyak 35.759 tablet, Kosmetik berbahaya, uang palsu, senjata api berbagai jenis seperti, revolver, rakitan, softgun dan peluru serta senjata tajam seperti golok, badik kecil, pisau, clurit dan gosir,”ungkap Kajari Karawang, Rohayatie, SH., MH., Kamis (27/12).
Ia mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) dari Mahkamah Agung (MA). Berkas perkara yang disidangkan selama satu tahun dieksekusi jaksa penunut umum berikut barang bukti. Sehingga dari putusan itu, Jaksa juga mengeksekusi para terdakwa menjadi terpidana dan barang buktinya itu dimusnahkan.
Kendati demikian, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, karena ada beberapa perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dan masih digunakan untuk penanganan perkara lain artinya untuk pembuktian dipersidangan.
“Untuk barang bukti yang sekarang dimusnahkan itu yang sudah inkrah dan kami juga berharap, pemusnahan barang bukti ini supaya khalayak umum mengetahui bahwa apa yang sudah diputuskan pengadilan akan dimusnahkan, sehingga membuat jera masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Mudah mudahan kedepannya masyarakat tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang sama,” pungkasnya.(one)
Video: