SUBANG – Kepala Desa Gunungtua Kecamatan Cijambe, Subang Carmo dilaporkan warganya ke pihak kepolisian. Warga menuding kades telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa (DD, ADD, BKU D/K, Banprop dan dana Aspirasi dari dewan melalui Bandes).
“Kami datang ke Polres Subang bersama tokoh masyarakat, RT, RW, Tokoh Pemuda Desa Gunungtua Kecamatan Cijambe telah melaporkan Kepala Desa Gunungtua atas perkara dugaan telah melakukan penyelewengan/lenyalahgunaan anggaran desa,” kata Kadus 4 Ciherang desa Gunungtua Kecamatan Cijambe Subang Usan Sopian.
Tujuan warga bersama masyarakat Desa Gunungtua melaporkan Kepala Desa Gunungtua Carmo ke Polres Subang ingin mencari Kebenaran karena masyarakat dituduh oleh pendukung Kades Carmo, telah melakukan Penyelewengan Dana Anggaran Desa.
“Maka kami ingin membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, karena kami selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sejak tahun 2015 sampai dengan 2017. Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kades Carmo dan kami telah berikan ke penyidik bahkan kami sudah di BAP,” katanya.
Menurut Usan, dirinya awalnya menolak ketika dijadikan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (PTK) karena ada yang lebih berhak yakni LPM, namun kata Kepala desa Carmo, dirinya tidak percaya kepada LPM, dan lebih percaya Kepada Kadus. “Iya, ahirnya saya terima dijadikan PTK,” katanya.
Dirinya mengatakan, besaran Dana Desa yang diterima Desa Gunungtua setiap tahunnya Kurang lebihnya Rp 860 juta, Banprop Rp 115 juta, dan ADD Rp.560 juta.
“Sedangkan untuk yang tahun 2017 saja dana untuk Kegitan yang dikasihkan oleh Kades Carmo, diantaranya untuk hotmik jalan kampung Cibaregbeg dianggaran Rp.150 juta hanya dikasih Rp.115 juta untuk pengaspalan kampung Ciherang sebesar Rp. 144 juta hanya dikasih Rp.114 juta, sisanya entah dikemanakan. Sedangkan dalam SPJ nya harus sesuai anggaran,” katanya.
Belum lagi dari kegiatan lain yang dipegang oleh Kades Carm, seperti pembangunan Musolah, TPA, Pembangunan jalan gang. Salah satunya di kampung Cibaregbeg dengan anggaran disetiap kegiatan Rp 8 juta, ada yang Rp 6 juta. Tapi realisasinya saat ditanyakan ke warga kades hanya memberi semen 10 sak, kenyataannya dilapangan seperti itu.
“Dana Desa ditahap Kedua tahun 2017 kegiatannya ada 4 titik dilaksanakan oleh TPK hanya dua titik yakni untuk pembangunan jalan Cibaregbeg, dan Jalan Ciherang. Sedangkan dua titik lagi dikerjakan oleh Kades carmo langsung,Ketua TPK hanya dijadikan pigur saja,” kata Usan.
Usan mengatakan yang mengerjakan, pembangunan 3 Unit Posyandu di dusun Gunungtua, setiap unitnya kurang lebih anggarannya Rp 72 juta, ditambah lagi pembangunan jalan di kampung Cileuleuy untuk Hotmik dengan anggran Rp.129 juta lebih hanya diterapkan 6 truk Hotmik saja.
Dari hasil Audit IRDA, ada temuan bahwa Kades Carmo selaku pelaksana harus mengganti anggaran kurang lebih sekitar Rp.120 juta, Kades Carmo bersama Sekretaris mensiasati untuk mengganti anggaran Rp.120 Juta, seolah olah telah dibelanjakan lagi Hotmik, namun hanya membeli kwitansi piktif seharga Rp400 ribu kepada pengurus BBC dengan diberi Kwitansi belanja piktif Rp.120 juta.
“Terkait laporan resmi dari kami para tokoh masyarakat Desa Gunungtua Kecamatan Cijambe meminta pihak Polres Subang diharapkan untuk segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Usan mengatakan bahwa dalam laporan itu, telah diuraikannya dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Saya telah menguraikan seluruh penyimpangan dalam laporan kami, berdasarkan data data yang kami miliki dan mengacu pada dokumen program kegiatan/penggunaan anggaran. Seluruh masyarakat di setiap dusun siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Sementara Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni, melaui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ilyas Rustiandy membenarkan adanya laporan pengaduan dari warga masyarakat desa Gunungtua.
“Yang dilaporkan adalah Kepala Desa Gunungtua Carmo bin Acim, yang melaporkan adalah warga masyarakat desa Gunungtua yang dipimpin Kepala Dusun 4 Ciherang, bernama Usan Sopian. Perkara yang dilaporkan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan anggaran desa sejak tahun 2015-2017,” katanya.
Sumber: mediajabar