PURWAKATA – sebanyak 687.100 pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap (DPTHP) II, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 344.665 pemilih Laki-laki dan 342.435 pemilih Perempuan dan tersebar di 17 kecamatan untuk 192 desa dan kelurahan dengan 2.634 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya saja, dalam jumlah tersebut belum diketahui jumlah pemilih yang menyandang disabilitas, khususnya tuna grahita dan gangguan kejiwaan. Ahmad Ikhsan Fathurrahman, Ketua KPUD Purwakarta, mengatakan, hal ini disebabkan pihaknya belum mendapatkan data terkait dari dinas kesehatan dan dinas sosial Purwakarta.
“Jumlah tersebut sudah termasuk (tuna grahita dan ODGJ), tapi belum dirinci berapa orang. Saya sudah memintanya, tapi sampai sekarang belum diberikan. Jadi (kalau sudah ada datanya) itu nanti masuk DPT khusus,” katanya dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (11/12).
Diketahui, kini pemilih baru datang dari warga yang memiliki kebutuhan khusus itu mulai dari yang menjadi tuna grahita hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, Ikhsan mengatakan pemilih yang termasuk kategori tuna grahita dan gangguan kejiwaan itu harus menunjukkan surat keterangan dari dokter. (red/dbs)