SUBANG – Pasca Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Subang, di warnai terdapat 19 laporan keberatan.
Seperti yang di ungkapkan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Suhendar saat melakukan komfrensi perss, Selasa(12/12), satu diantaranya mencabut laporannya.
“Yaitu di Desa Kawungluwuk (Kecamatan Tanjungsiang) yang perolehan suaranya sama. Tetapi berhasil diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, secara umum Pilkades Serentak sukses dan lancar pada 5 Desember 2018 lalu. “Perihal adanya pihak atau calon yang tidak puas itu pasti. Karena dalam kompetisi itu pasti ada yang menang dan kalah,” kata Bambang
.Kadis Pemdes Subang, Memet H. Warnaen menambahkan, persoalan yang terjadi masih diselesaikan di tingkat desa. Namun, pihaknya tetap memonitor dan melakukan langkah, termasuk untuk penetapan di tingkat kabupaten.
“Tahapannya dimulai dari panitia, terus ke BPD dan ke bupati melalui camat dan masih ada waktu hingga awal Januari. Kalau ada yang sudah ditetapkan dan kebetulan jabatan di desa itu sudah habis waktunya bisa saja dilakukan pelantikan. Hanya kita tunggu saja bagaimana kebijakan pimpinan,“ ujarnya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Subang digelar di 165 desa dengan calon sebanyak 551 orang dan jumlah TPS 536. Dari sebanyak calon itu, ada 132 calon patahana yang ikut bertarung tetapi hanya 57 orang yang kembali terpilih.
“Dari 165 desa itu ada 40 calon perempuan yang ikut manggung dan berhasil terpilih sebanyak 12 orang, 6 diantaranya berasal dari patahana,” kata Memet.
Dijelaskan Memet penyelasaian yang dilakukan bagi yang perolehan suaranya sama lalu dihitung sebaran perolehan suara di tiap TPS.
Lalu kata Memet dalam memproses laporan keberatan pihaknya hanya menangani ranah administratif. Sedangkan untuk ranah hukum langsung kepada aparat penegak hukum. “Kami lihat pelapor ada juga yang langsung menegajukan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Secara teknis kata dia pihak Pemdes sebelumnya melakukan klarifikasi pihak mana yang diadukan. “Setelah menentukan siapa yang yang diadukan baru dilakukan penelaahan,” imbuhnya.
Penanganan pengaduan yang lanjut yang memiliki potensi merubah perolehan suara. “Kalau yang berpotensi bisa merubah perolehan suara maka akan dilanjutkan tetapi yang tidak kita tidak lanjut,” ungkapnya.
Untuk waktu penyelesaian diberikan kesempatan 30 hari kalender. “Sampai batas 30 hari (kalender) kamis harus bisa mengeluarkan penetapan yang dituangkan dalam Keputusan Bupati,” jelasnya lagi.
Ketika ditanya mengenai penggunaan dana dijelaskan bahwa anggaran kepada tiap desa dialokasikan dengan rumus tiap desa mendapatlkan 25 juta rupiah. “Ditambah dengan 8 ribu (rupiah) per hak pemilih potensial,” ujarnya.
Menurut laporan Penyelenggaraan Pilkades dari 551 calon kepala desa 132 diantaranya petahana dan 40 orang calon perempuan. “57 petahana kembali mendapat mandat Rakyat. 6 orang diantaranya ialah perempuan,” ungkapnya lagi.
Mengenai pelantikan Kepala Desa menunggu masa jabatan kepala desa terdahulu habis. “Baru kita melakukan pelantikan. Mengenai teknisnya oleh siapa? Kalau sebelum 19 Desember, masih oleh Plt Bupati. Setelah 19 Desember baru oleh Bupati yang dilantik,” katanya. (mai)