FAKTAJABAR.CO.ID – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran dana desa dari sebelumnya Rp60 triliun di 2018, menjadi Rp70 triliun untuk 2019 mendatang.
Astera menjelaskan bahwa rata-rata tiap desa akan mendapat alokasi dana sebesar Rp934 juta. Jumlah itu sudah jauh lebih besar dibandingkan 2018, yang hanya teralokasi sebesar Rp800 juta.
“Jadi, kalau di rata-rata, setiap desa (menerima) Rp934 juta. Itulah kenapa, makanya desa ada yang mau pecah. Karena begitu pecah, dia bisa dapat Rp900 juta. Selama digunakan untuk hal yang positif, maka desa ini bisa naik level,” ujarnya di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu 5 Desember 2018, seperti dilansir viva.co.id.
Selain itu, khusus untuk desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi mendapat dana desa sebesar Rp1,33 miliar di 2019. Anggaran dana desa untuk desa sangat tertinggal ini naik dari tahun 2018, yang sebesar Rp1,07 miliar.
“Alokasi dana desa ini dianggarkan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan JPM (jumlah penduduk miskin) yang tinggi,” kata Astera.
Astera mengatakan, terdapat sejumlah target alokasi dana desa yang dialokasikan dalam rangka reformulasi dan afirmasi program, seperti misalnya dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Selain itu, ada juga program lain seperti penguatan kapasitas SDM desa dan tenaga pendamping desa, peningkatan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, serta melanjutkan skema padat karya tunai. (asp)