KARAWANG – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana melaporkan kendaraan yang wajib lakukan pengujian di Kabupaten Karawang berjumlah 39 ribu. Namun baru 30 ribu kendaraan saja yang melakukan uji KIR tahun ini. Sisanya 9 ribu lagi yang belum di uji KIR.
“Ada kewajiban setiap masyarakat melakukan pengujian KIR dalam setahun dua kali,” kata Kadishub, kemarin disela-sela launching pelayanan uji KIR.
Menurutnya selama ini pihaknya berupaya mencari strategi bagaimana supaya masyarakat tertarik untuk melakukan wajib uji.
“Akhirnya didapat alasan kenapa mereka enggan mendaftarkan kendaraan operasionalnya, katanya hari uji KIR berbenturan dengan jam kerja,” tutur Kadishub.
Untuk itu, kesempatan launching pengembangan sistem pelayanan KIR terpadu ini, akan ia jadikan momentum untuk menambah waktu pelayanan bagi masyarakat dengan tetap membuka kantor di hari libur.
“Kami akan membuka kantor dari jam 7 sampai jam 13.00 WIB di hari Sabtu,” ucapnya.
Kata Kadishub, Dishub sudah menyiapkan ruang tunggu yang representatif serta edukasi berlalu lintas yang bisa masyarakat saksikan melalui layar monitor yang disediakan di ruang tunggu tersebut. (cim)