FAKTAJABAR.CO.ID – Shalat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya oleh Allah Azza Wajalla. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita shalat tepat waktu. Lalu bolehkah mengerjakan shalat subuh ketika matahari sudah terbit?
Hal ini tentu tidak diperbolehkan jika dilakukan dengan sengaja. Pertanyaanya, bagaimana cara kita shalat subuh kesiangan karena luput yang tidak disengaja?
Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. (Demikian maksud dari Fatwa Lajnah).
Dengan demikian maka, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat subuh, maka tidak terlarang kita mengerjakannya ketika matahari sudah terbit. Wallahu a’lam. (red)
www.islampos.com