KARAWANG– Usai menetapkan M (23) sebagai tersangka kasus video porno, kini Polres Karawang tengah melakukan penyidikan terkait penyebar video porno tersebut. Sejumlah ponsel milik teman AR (16) kini sudah disita pihak kepolisian untuk selanjutnya diserahkan ke Puslabfor guna dilakukan pengecekan.
“Kami sudah sita dan serahkan handphone milik sejumlah siswa/i ke Puslabfor untuk dilakukan pengecekan, walapun mereka sudah menghapus video porno tersebut. Ke enam siswa/i belum ada yang dijadikan tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Slamet kepada Fakta Jabar saat ditemui di Mapolres Karawang, Kamis (22/11).
Sebelumnya, Polres Karawang menetapkan M (23), pemeran pria dalam video porno tersebut sebagai tersangka dan pihak kepolisian menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dikarena pemeran wanita yaitu AR masih dibawah umur.(one)