KARAWANG-Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil membongkar kelompok kejahatan pencurian dengan kekerasan melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh bernama Tantan. Pelaku menggunakan umpan istrinya melalui aplikasi Tantan untuk memperdaya korbannya.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tiga pelaku Curas yang berhasil diamankan diantaranya HT alias Priyana (29) warga Dusun Sukamulya, RT 003 RW 009, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, TP (43) warga Dusun Sadang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari dan seorang penadah berinisial AR (32) warga Dusun Jatiindah, RT 003 RW 010, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek.
“Modus dari komplotan tersebut adalah pelaku memasang foto profil di aplikasi tersebut menggunakan foto istrinya tanpa sepengetahuan istri pelaku, kemudian chating dengan para pria yang tengah mencari pasangan namun saat bertemu bukan perempuan yang menghampiri korban, melainkan pelaku. Pelaku kemudian meminta barang-barang milik korban, termasuk uang dengan dalih telah berhubungan dengan perempuan yang sudah bersuami,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.
Usai menjalankan operasinya tersebut, HT yang ditemani TP langsung menjual barang barang milik korban ke AR. Slamet mengungkapkan, Priyana yang dibantu TP sudah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, empat telepon genggam, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan,” katanya.
Diakui salah seorang pelaku HT alias Priyatna, beberapa bulan lalu, Priyana mengaku kesal saat istrinya menggunakan aplikasi Tantan lantaran banyak pria yang mengirim pesan tak sopan kepada istrinya. Dari situlah, ia menemukan ide untuk beraksi.
“Banyak pria yang berbuat tak senonoh kepada istri saya. Ada yang mengajak ketemu sampai minta foto bugil istri saya,” ungkap Priyana.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang Ipda Christopher Togatorop mengungkapkan, terbaru, komplotan itu beraksi pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Tantan. Alih-alih bertemu dengan seorang perempuan, korban justru bertemu dengan dua orang lelaki. Korban, kata Christopher, kemudian dibawa ke toilet sebuah pom bensin kawasan Indoteisei, Karawang. Di tempat itu, korban ditelanjangi.
“Pelaku mengambil dua buah ponsel milik korban. Karena dinilai masih kurang, pelaku kemudian mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 10.000.000,” katanya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(one)
Video: