Buruh Kembali Demo Upah 2019 Di Gedung Sate Bandung

Aksi Unjuk rasa buruh di Gedung Sate bandung. Senin (19/11).

BANDUNG– Ribuan buruh jawa Barat dari berbagai Federasi Serikat Pekerja, Kembali menggelar aksi unjuk rasa di gedung sate Bandung, Senin (19/11).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang masih menerapkann PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam penetapan upah kaum buruh di Indonesia.

“Buruh merasa, bahwa PP 78/2015 tersebut menghilangkan peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh. Hal lain buruh juga menganggap PP 78/2015 tentang pengupahan semangatnya tidak sejalan dengan Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945 serta undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Fakta jabar, senin (19/11).

Pihaknya dengan rendah hati memohon maklum kepada masyarakat lainnya, jika menuju akhir tahun, di daerah yang padat industri terjadi gejolak aksi unjuk rasa , tanpa terkecuali di Provinsi Jawa Barat.

“Mohon dimaklumi, jika setiap menjelang penetapan upah selalu diwarnai dengan unjuk rasa di semua daerah padat industri, termasuk di Provinsi Jawa Barat yang merupakan pusat industri terbesar di asia tenggara, lebih-lebih setelah lahirnya PP 78/2015 tentang pengupahan.Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh di Provinsi Jawa Barat, Serikat Pekerja Provinsi Jawa Barat (FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSPMI, SPN) sedikitnya menurunkan massa lima ribu buruh untuk melakukan aksi damai di kantor Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya :Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018,Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah UMK 2019, Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No. 54 tahun 2018, Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se- Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019.

“Dalam aksi ini kami mengajukan 5 tuntutan,setidaknya 5 tuntutan ini kami suarakan bersama ribuan buruh Jawa Barat,dari berbagai serikat pekerja, semoga perjuangan ini membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya. (dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...