KARAWANG – Perbaikan drainase dan penataan trotoar di sepanjang JL. Jenderal Ahmad Yani oleh Pemerintah Kabupaten Karawang hingga kini masih menuai polemik. Bahkan, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Natala Sumedha ikut mempertanyakan terkait imbas penebangan pohon beserta kerugiannya.
“Dalam rapat Banggar DPRD beberapa waktu lalu, saya pernah menanyakan ke BAPPEDA dan ke PRKP terkait permintaan penjelasan mengenai kerugian pohon yang dihabiskan dari ujung GOR sampai ujung lampu merah, ketika ada perbaikan drainase oleh PUPR, tetapi hingga hari ini tidak ada info yg pasti apakah ada ganti rugi dari pihak pemborong,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (14/11).
Sambung Natala menambahkan, padahal dirinya yakin pohon-pohon tersebut ditanam sejak kecil oleh Dinas Cipta Karya hingga sebesar itu tentu mengeluarkan biaya dari APBD, mulai pembelian pohon sampai penyiraman dan perawatan pohon. Kemudian kenapa saat ini, ketika ada penataan trotoar pohon-pohon tersebut dihilangkan, padahal disatu sisi Pemerintah dituntut untuk melaksanakan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“BAPPEDA selaku koordinator pembangunan seolah-olah tidak bersinergi dengan PUPR dan PRKP. Ya, padahal Kabupaten Karawang memerlukan pohon-pohon besar agar membantu mengurangi polusi udara akibat banyaknya pabrik di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Masih Natala menambahkan, bahwa penataan trotoar dengan menghilangkan rimbunnya pohon-pohon tersebut justeru akan menimbulkan panas atau gersang. “Kemudian pelebaran trotoar apakah akan ada yang menggunakan selain pejalan kaki, dan tingginya trotoar akibat perbaikan drainase tidak dihitung ketinggiannya bahkan lebih rendah dari yang dulu dibuat, malah sekarang hampir sama dengan tinggi jalan seakan-akan trotoar itu dibuat untuk lahan parkir dan beberapa tahun kedepan akan dibongkar lagi karena tingginya akan kalah dengan tinggi jalan,” pungkasnya. (lil)