FAKTAJABAR.CO.ID – Terkait rencana pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan kapasitas 10 ton dari sumber dana APBN sebesar Rp1,1 miliar, LSM Gibas Jaya sama-sama menyuarakan penolakan.
Ketuanya, Lili Ghojali mengatakan itu kepada Fakta Jabar. “Untuk kawan-kawan Gibasjaya mohon sigap melihat kebijakan ini. Jika diperlukan kita siap mengawal warga untuk menyuarakan protes ke Pemkab Karawang,” ujarnya menanggapi berita Fakta Jabar berjudul “Mau Bangun Pusat Daur Ulang Sampah di Dengklok, Warga Bakal Demo Cellica”.
Kata Lili, pihaknya saat ini akan terlebih dulu melihat hasil sosialiasi pemerintah terhadap masyarakat setempat apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang jujur dan transparan atau belum. “Yang kami tekankan, jangan sampai ada indikasi membohongi warga pada kebijakan pembangunan pusat daur ulang sampah ini. Apalagi ini kaitan buang sampah di Rengasdengklok,” tandasnya.
Senada diutarakan pengurus Gibasjaya Anggadita. “Bagaimanapun jenis dan teknis pengelolaan sampah di Rengasdengklok itu, ataupun mahal dan canggih. Kami tetap suarakan jangan ada sampah di Rengasdengklok. Tolak harga mati,” pungkas Anggadita. (red)