KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Bawaslu dan KPU Karawang akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai zonasi, mulai dari perkotaan hingga perdesaan.
Demikian dikatakan Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar, Selasa (6/11/2018).
“Semua yang tidak sesuai kita tertibkan. Pokoknya yang melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) kita tertibkan,” ujarnya kepada media.
Menurut Asip Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Karawang sudah melakukan pembahasan perihal penertiban APK tersebut. Penertiban itu akan dilangsungkan hingga 13 April 2018.
“Zonasinta pun sudah ditentukan. Maka itu, yang diluar zonasi kita tertibkan,” katanya.
Komisioner Bidang Hukum KPU Karawang Asep Saepudin Muksin menambahkan zonasi sudah ditentukan, bahkan disampaikan hal itu kepada caleg.
“Di pohon tentu tidak boleh. Sudah ditetapkan zonasinya, mana yang boleh mana yang tidak,” katanya.
Ia menyebutkan, zona yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK yakni tempat ibadah dan halamannya, institusi pendidikan dan halamannya, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.
“Kenapa saya tekankan dan halamannya? Karena terkadang masih ada yang memasang di bagian pagar. Padahal itu tidak diperbolehkan,” tegas Asep.
Asep meminta para caleg dan partai politik memperhatikan zona yang boleh dipasang APK dan yang tidak diperbolehkan.
“APK yang tidak diperbolehkan di pasang di zona tertentu juga berlaku untuk APK berukuran kecil, seperti pamflet. Partai politik kami harapkan juga turut mensosialisasikan perihal pemasangan APK itu,” tandasnya.(cim)