FAKTAJABAR.CO.ID – Saddil telah ditahan Polres Lamongan, hari ini, karena kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Pemain Persela Lamongan, Saddil Ramdani, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap kekasihnya, Anugerah Sekar Rukmi (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang. Kejadian tersebut ditengarai dilakukan pada Rabu (31/10).
Atas kejadian tersebut, Saddil pun memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Jumat (2/11) siang. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang ditentukan oleh hukum.
“Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik, dan saya akan mengikuti apapun itu,” ujar Saddil, usai pemeriksaan.
Ia lantas menjelaskan, jika kejadian tersebut spontan dilakukan, dengan ia sempat mencakar wajah korban, lantaran korban tidak rela diputus oleh Saddil.
“Kemarin sih nggak ada apa-apa cuma saya dibikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus, karena kecapekan dan takut meresahkan warga. Jadi saya spontan juga,” ungkapnya.
“Saya kemarin sudah ada upaya perdamaian untuk kasus ini, tetapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan. Saya sih sudah lama misah (putus) dengan dia, tapi dia belum terima. Kena cakar sekali dan berdarah,” jelasnya.
Saddil mengakui, cukup menyesali perbuatannya yang bisa berdampak pada proses hukum.
“Ini pelajaran berharga buat saya, karena saya tidak menginginkan kasus ini terjadi. Jadi saya siap menjalankan semuanya, saya sudah ada itikad damai dan memanggil keluarga juga ingin berdamai, tetapi keluarga dia enggak mau. Jadi saya ikhlas dan saya sebagai laki-laki mengakui kesalahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, apa yang dialami Saddil merupakan kasus penganiayaan yang bersumber dari percintaan anak muda.
Menurutnya, Saddil bisa terjerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman dua tahun delapan bulan, atau 352 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan. Pemain tim nasional Indonesia U-19 dan U-23 tersebut pun kini sudah ditahan pihak Kepolisian.
“Ditahan sampai dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kecuali keluarga mengajukan hak untuk meminta penangguhan,” ujar Norman.
“Untuk prosesnya kami lakukan sesuai dengan prosedur karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Saddil pun terancam dicoret dari skuat timnas Indonesia untuk Piala AFF 2018. Kabarnya, pelatih timnas Indonesia, Bima Sakti, juga sudah menyiapkan pemain yang akan menggantikan slot Saddil.
Sumber: Goal.com