KARAWANG-Dua begal sadis di Karawang, DS warga Kampung Pakuncen dan PB warga Anjun Kanoman akhirnya berhasil diamankan polisi usai beraksi di kawasan perumahan elit Resinda, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Ancaman hukuman 12 tahun penjara pun menanti dua begundal yang dikenal sadis tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, dua pelaku Curas ini memang dikenal sadis, pelaku tidak segan melukai korban dengan golok saat beraksi.
Kejadian tersebut terjadi pada 11 Oktober 2018 di Perum Resinda, saat salah seorang korban tengah mengendarai kendaraannya, pelaku langsung memberhentikan motor korban dan langsung mengeluarkan sebilah golok.
Aksi pelaku kepergok petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli tertutup, hingga akhirnua dua pelaku berhasil diamankan. (one)