KARAWANG – Modus perampokan dengan mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres karawang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa uang, senjata api, kartu id card BNNK Karawang palsu.
Kapolres karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan usai polisi mendapatkan informasi perampokan di salah satu pergudangan PT Samudera Berlian di Jalan Interchage, Karawang Barat.
“Empat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, yaitu BS (26), AYP (24), LT (25) NS (31) dan seorang lagi, WL (30) dinyatakan buron. saat ini, jajaran Satreskrim Polres Karawang masih memburu rekan pelaku yang masih buron,” jelasnya saat ekspose di Mapolres Karawang, Selasa (16/10).
Dijelaskannya, komplotan perampok bersenjata api ini berhasil memperdayai korbannya setelah mengacungkan pistol dan menunjukan kartu BNN palsu dan langsung mengambil uang di dalam tas yang berisi uang Rp161 juta. Uang hasil rampokan tersebut digunakan para pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan.
“Saat ditangkap petugas, mereka tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke mapolres. Mereka merupakan kawanan rampok yang menggunakan senjata api dan mengaku sebagai anggota BNN. Kami tangkap sepekan setelah korban perampokan melaporkan kejadian ini,” terangnya.
Diungkapkan Slamet, aksi perampokan tersebut didalangi oleh salah seorang aktivis yang kerap melakukan aksi demontrasi di kantor Pemkab Karawang berinisial NS alias Samrun. Samrun mengaku saat melakukan aksi tersebut bersama komplotannya dalam keadaan pengaruh minuman keras usai berpesta miras.
“Pelaku menodongkan senjata api untuk menakut-nakuti korban, kemudian mengambil tas, ponsel dan uang tunai. Belakangan diketahui jika senpi tersebut palsu,” ujar dia.
Samrun mengatakan, setelah berhasil merampok, uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam di Jakarta.
“Uang Rp161 juta kami gunakan untuk karaoke dan pijat sampai tersisa sekitar lima juta rupiah. Saya meminta maaf kepada masyarakat Karawang. Sorry ya masyarakat Karawang,” kata Samrun sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera wartawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(one)