KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melakukan sidang paripurna yang dilaksanakan penghujung pada Jumat, 28 September 2018 di Gedung Paripurna. Rapat penting ini dihadiri peluhan anggota DPRD untuk membahas persetujuan produk hokum yang disahkan.
Rapat paripurna ini dengan membahas penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang dipimpin langsung Pimpinan DPRD.
Ketiga Raperda itu, di antaranya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tantang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kemudian yang terakahir penetapan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang terdiri dari pembukaan, penyampaian laporan Pansus DPRD, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pandangan akhir fraksi-fraksi, penyampaian laporan Panitia Kerja DPRD, pembacaan rancangan Keputusan DPRD, penandatangan Nota Kesepakatan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan terakhir sambutan Bupati Karawang.
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan perda yang telah ditetapkan dapat bermanfaat untuk semuanya. “Khususnya demi kepentingan masyarakat Karawang,” kata bupati.
Rapat Paripuran DPRD Kabupaten Karawang dihadiri Bupati Karawang, pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, anggota DPRD Kabupaten Karawang, Sekda Karawang, para Asisten Setda Kabupaten Karawang, para Kepala OPD, Staf Ahli, Camat, pejabat Eselon III, para Lurah dan Kades, Direksi BUMD, Dinas atau Instansi vertical dan perwakilan organisasi masyarakat, profesi, pers dan tokoh masyarakat.(adv)